Suara.com - Menyikapi polusi udara yang semakin menjadi-jadi, pihak kepolisian kemudian menerapkan uji coba tilang uji emisi kendaraan yang ada di DKI Jakarta. Hal ini akan telah diberlakukan sejak hari Jumat, 1 September 2023 lalu. Agar Anda bisa mengetahui lokasinya, berikut sekilas tentang tilang uji emisi dimana saja.
Diungkapkan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, bahwa tilang uji emisi ini akan dilaksanakan di lima titik berbeda. Pihak kepolisian akan melakukan uji emisi untuk memastikan asap kendaraan yang dihasilkan sesuai dengan standar.
Lokasi Pelaksanaan Razia Uji Emisi
Razia uji emisi ini diuji coba pada lima titik berbeda, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kelima lokasi tilang uji emisi tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Awas, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi Ini
- Jalan perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Pada lima titik tersebut, motor dan mobil yang melintas akan diminta melakukan uji emisi. Peralatan dan prosedurnya sendiri sudah disiapkan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pengujian emisi dibedakan menjadi tiga kategori berbeda. Pertama untuk mobil dengan bahan bakar solar, kemudian mobil dengan bahan bakar bensin, dan untuk kategori sepeda motor.
Dalam waktu singkat setelah pengujian selesai, hasilnya akan diberikan pada pengendara kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Sanksi yang Diterapkan
Meski merupakan tahap uji coba, namun terdapat sanksi yang diterapkan untuk kendaraan yang tidak memenuhi uji emisi tersebut. Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286, denda yang dikenakan adalah Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.
Cukup banyak diberitakan beberapa pengemudi yang terkena sanksi denda tilang ini ketika melakukan uji emisi dan tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
aka dari itu untuk menghindari sanksi denda yang lumayan besar, sebaiknya Anda mulai merawat kendaraan dan mesinnya, sehingga emisi yang dihasilkan tetap berada di bawah titik normal.
Kerjasama Masyarakat
Pada sebuah kesempatan AKBP Doni Hermawan sendiri menyatakan untuk meminta kerjasama dari pihak masyarakat dan pengemudi kendaraan bermotor.
Selain mengikuti uji emisi ketika melewati titik tersebut, ia juga menyampaikan untuk mengawasi tilang uji emisi ini dan segera menyampaikan atau menegur ketika petugas terdeteksi melakukan kecurangan.
Itu tadi sekilas tentang tilang uji emisi dimana saja yang bisa disampaikan dalam artikel ini. Selalu rawat kendaraan Anda, dan pastikan berada dalam kondisi terbaiknya setiap saat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian