Septian merupakan pelaku penusukan di pangkal paha Rizky dan Oktavianus.
Nahas, tusukan Septian terhadap Rizky mengenai pembuluh darah besarnya, sehingga Rizky tewas di tempat. Sementara Oktavianus masih menjalani perawatan di RSUD Koja.
Pelaku ditangkap
Tak berselang lama usai peristiwa, para tersangka dapat teridentifikasi setelah ada salah satu warga yang mengenali mereka.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kediaman tersangka. Kedua tersangka, Septian dan Ilham dengan mudah ditangkap di kediamannya masing-masing.
Sementara Tedi hingga kini masih buron, ia lari sesaat sebelum polisi menggerebek kediamannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pisau badik milik Septian, kemudian beberapa potong pakaian yang saat itu digunakan para tersangka, dan sebuah motor Honda Supra yang digunakan saat peristiwa itu berlangsung.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Septian Bunuh Warga Koja Gegara Hal Sepele, Tak Suka Matanya Ditatap