Suara.com - Septian Adil Wicaksono (25), tersangka kasus pembunuhan terhadap Rizki Alam (27) masih terlihat songong saat dipamerkan ke depan awak media dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Koja, Kamis (7/9/2023).
Pemuda yang berstatus residivis pembunuhan itu masih membusungkan dada diiringi dengan mengibaskan rambutnya saat dibawa keluar petugas.
Tidak ada raut wajah penyesalan dari Septian, meski dirinya harus balik lagi ke penjara atas kasus serupa.
Diketahui, Septian baru saja bebas sekitar 5 bulan lalu usai menjalani vonis kasus pembunuhan yang dilakukannya di Pasar Koja Baru, 2017 silam.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Septian Bunuh Warga Koja Gegara Hal Sepele, Tak Suka Matanya Ditatap
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban Rizky Alam bersama rekannya, Oktavianus Steven Tauran, sedang duduk di ruko samping warung di Jalan Langsat, RT 1/16, Lagoa, Koja Jakarta Utara.
Tak lama kemudian, Septian bersama dua rekannya, Ilham Ciputra dan Tedi Setiawan juga datang ke lokasi, dengan maksut membeli minuman keras.
Saat itu para tersangka sudah dalam kondisi mabuk minuman keras. Akibat tersangka Tedi menggeber-geber gas motor Honda Supranya, korban Oktavianus menegur tersangka.
Kemudian antara korban dan tersangka saling bertatapan mata. Dan dilanjutkan dengan pertikaian.
“Peristiwa bang jago ini, salah lihat, lihat-lihatan saja malah jadi masalah,” kata Gidion, di Polsek Koja Jakarta Utara, Kamis.
Baca Juga: Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos
“Kemudian terjadi pertikaian dan salah satu tersangka mengambil badik, dan menusukkan di daerah paha,” sambung Gidion.
Septian merupakan pelaku penusukan di pangkal paha Rizky dan Oktavianus.
Nahas, tusukan Septian terhadap Rizky mengenai pembuluh darah besarnya, sehingga Rizky tewas di tempat. Sementara Oktavianus masih menjalani perawatan di RSUD Koja.
Pelaku ditangkap
Tak berselang lama usai peristiwa, para tersangka dapat teridentifikasi setelah ada salah satu warga yang mengenali mereka.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kediaman tersangka. Kedua tersangka, Septian dan Ilham dengan mudah ditangkap di kediamannya masing-masing.
Sementara Tedi hingga kini masih buron, ia lari sesaat sebelum polisi menggerebek kediamannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pisau badik milik Septian, kemudian beberapa potong pakaian yang saat itu digunakan para tersangka, dan sebuah motor Honda Supra yang digunakan saat peristiwa itu berlangsung.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.