Suara.com - Bentrokan antara aparat gabungan dengan warga yang menolak dilakukannya pengukuran lahan untuk proyek Rempang Eco City terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023). Beberapa warga ditangkap dan siswa di dua sekolah terdampak tembakan gas air mata.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim akan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Upaya sosialisasi penyelesaian dengan musyawarah mufakat menjadi prioritas hingga kemudian masalah di Batam, Pulau Rempang bisa diselesaikan," kata Listyo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Menurut Listyo, Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelumnya juga telah melakukan upaya musyawarah dengan warga. Bahkan BP Batam juga disebutnya sudah menyiapkan uang ganti rugi bagi warga yang akan direlokasi.
Baca Juga: Seleb TikTok Probolinggo Berkelakuan Negatif Saat Pakai Baju Bhayangkari, Netizen Lapor Kapolri
"Namun demikian ada beberapa aksi, karena ada beberapa aksi yang kemudian hari ini dilakukan upaya-upaya penertiban," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil sebelum mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat gabungan terhadap warga Pulau Rempang yang menolak direlokasi. Berdasar data yang mereka milik, ada sekitar enam warga yang ditangkap. Selain itu puluhan orang luka, beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi menyebut pembangunan Rempang Eco City sejak awal perencanannya tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah eksis sejak 1834. Sehingga menurutnya wajar jika kekinian masyarakat menolak direlokasi.
”Atas dasar tersebut, kami Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI meminta Presiden mengambil sikap tegas untuk membatalkan program ini. Program yang mengakibatkan bentrokan dan berpotensi menghilangkan hak atas tanah, dan identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang,” kata Zenzi.
Zenzi juga meminta BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang dan Komandan Panglima TNI AL Batam bertanggung jawab atas bentrokan yang terjadi.
Baca Juga: Kapolri Bicara Langkah Cegah Karhutla Saat El Nino Di Kalbar: Modifikasi Cuaca Hingga Water Boombing
"Tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang, adalah pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM secara nyata. Oleh karena itu Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan HAM,” pungkasnya.