
Septian yang menang jumlah karena bersama dua orang rekannya, yakni Ilham Ciputa, dan Tedi Setiawan melakukan penganiayaan terhadap Oktavianus.
Oktavianus dipukul menggunakan batu dan botol kaca oleh para pelaku. Rizky yang saat itu mencoba melerai malah tertusuk pisau badik yang dibawa oleh Septian.
Rizky tewas usai terkena tusukan di pangkal paha bagian kanan. Luka tersebut juga mengenai pembuluh darah besar Rizky.
Sementara Oktavianus, juga terkena tusuk di bagian pangkal paha bagian kirinya. Namun Oktavianus masih terselamatkan, meski hingga saat ini masih dalam parawatan di RSUD Koja.
Diketahui, Septian baru menghirup udara bebas 5 bulan terakhir usai di vonis 8 tahun penjara akibat membunuh seseorang di Pasar Koja Baru, pada tahun 2017 silam.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.