Suara.com - Jeruji penjara tampaknya tak membuat pria bernama Septian Adil Wicaksono (25) jera. Pasalnya baru lima bulan yang lalu menghirup kebebaran, Septian kini terpaksa kembali ke penjara setelah membunuh seorang warga di kawasan Koja, Jakarta Utara bernama Rizky Alam (27).
Penusukan yang menewaskan Rizky Alam itu bermula karena saling bertatapan mata.
Fakta itu terungkap saat tersangka Septian dicecar pertanyaan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan sesaat sebelum konferensi pers yang digelar di Polsek Koja, Kamis (7/9).
“Kamu kenapa gampang banget bunuh orang?” tanya Gidion kepada tersangka Septian.
Baca Juga: Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos
Sejurus kemudian Septian membeberkan alasannya sampai tega melakukan penusukan.
Ia mengakatan, saat hendak membeli rokok di lokasi kejadian, sudah ada korban Rizky Alam bersama rekannya, Oktavianus Steven Tauran.
Septian mengungkapkan sempat mendapat teguran dari Oktavianus. Septian yang dalam kondisi mabuk kemudian menghampiri Rizky dan Oktavianus.
“Kenapa lihat-lihat?” cerita Septian.
“Emang kenapa kalau gue liatin lo,” lanjut Septian menurikan gaya bicara Oktavianus.
Baca Juga: Rizky Alam Tewas Bersimbah Darah di Koja Gegara Tegur Pelaku Saat Geber-geber Motor
Dari masalah sepele itulah, mereka berkelahi.
Septian yang menang jumlah karena bersama dua orang rekannya, yakni Ilham Ciputa, dan Tedi Setiawan melakukan penganiayaan terhadap Oktavianus.
Oktavianus dipukul menggunakan batu dan botol kaca oleh para pelaku. Rizky yang saat itu mencoba melerai malah tertusuk pisau badik yang dibawa oleh Septian.
Rizky tewas usai terkena tusukan di pangkal paha bagian kanan. Luka tersebut juga mengenai pembuluh darah besar Rizky.
Sementara Oktavianus, juga terkena tusuk di bagian pangkal paha bagian kirinya. Namun Oktavianus masih terselamatkan, meski hingga saat ini masih dalam parawatan di RSUD Koja.
Diketahui, Septian baru menghirup udara bebas 5 bulan terakhir usai di vonis 8 tahun penjara akibat membunuh seseorang di Pasar Koja Baru, pada tahun 2017 silam.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.