"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," imbuhnya.
Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan dalam vonis 12b tahun bui tersebut.
"Hal meringankan, tidak ada," jelas Hakim Alimin.
"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," imbuhnya.
Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan dalam vonis 12b tahun bui tersebut.
"Hal meringankan, tidak ada," jelas Hakim Alimin.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI