Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB
Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satriyo hingga kini belum memutuskan akan mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono awalnya meminta Mario untuk mendiskusikan keputusan banding dengan tim hukumnya. Hanya sekitar beberapa menit, Mario Dandy lalu menjelaskan jawabannya.

Mario mengaku masih akan memikirkan lebih lanjut terkait upaya hukum yang akan ditempuh usai mendengarkan vonis Majelis Hakim.

"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!

Merespons hal itu, jaksa penuntut umum atau JPU langsung menimpali. JPU juga menyatakan akan memikirkan lebih dulu. Selepas itu, Hakim Alimin menutup persidangan.

Yang Memberatkan Vonis Mario

Sebelumnya, Majelis Hakim menjelaskan setidaknya ada tiga hal memberatkan dalam vonis 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Yang pertama, Mario Dandy dinilai sudah berbuat sadis dan kejam kepada David. Selain itu, Majelis Hakim berpandangan Mario justru menikmati perbuatannya menganiaya David.

Hal itu tercermin dari selebrasi ala Cristiano Ronaldo yang dilakukan oleh Mario setelah menghajar David berkali-kali.

Baca Juga: Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi," ujar Ketua Majelis Halim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis.

"Dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," imbuhnya.

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan dalam vonis 12b tahun bui tersebut.

"Hal meringankan, tidak ada," jelas Hakim Alimin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI