Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos

Kamis, 07 September 2023 | 16:42 WIB
Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos
Bunuh Warga Koja Gegara Ditegur Geber-geber Motor, Septian dan Ilham Nyaris Kabur usai Pantau Medsos. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus dua tersangka kasus penusukan di kawasan Koja, Jakarta Utara yang telah menewaskan Rizky Alam (27) dan melukai korban lain bernama Oktavianus Steven Tauran (25).

Kedua tersangka bernama Septian Adil Wicaksono (25), dan Ilham Ciputra ditangkap di kediaman masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Asman Hadi mengatakan, penangkapan itu terjadi saat kedua tersangka hendak melarikan diri. Niatan keduanya ingin melarikan diri karena kasus penusukan itu telah viral di media sosial.

“Ditangkap di rumahnya masing-masing, lagi persiapan mau kabur. Siang sedikit, dia tau medsos ramai, pasti kabur,” kata Asman di kantornya, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Rizky Alam Tewas Bersimbah Darah di Koja Gegara Tegur Pelaku Saat Geber-geber Motor

Namun, polisi baru berhasil menangkap dua tersangka. Sementara, tersangka lain bernama Tedi berhasil kabur saat hendak ditangkap. 

Hadi pun menjelaskan jika ketiga tersangka masih bertetangga karena rumah mereka saling berdekatan.

"Bertiga tetanggaan semua,” ucap Hadi.

Lokasi pembunuhan Rizky Alam di dekat sebuah showroom jual beli motor bekas di kawasan Koja, Jakarta Utara. (Suara.com/Faqih)
Lokasi pembunuhan Rizky Alam di dekat sebuah showroom jual beli motor bekas di kawasan Koja, Jakarta Utara. (Suara.com/Faqih)

Hadi menuturkan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari warga yang mengenali ciri-ciri mereka

Atas dasar itu, tim bergerak menuju lokasi rumah tinggal tersangka yang masih berada di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Keributan Maut di Koja, Warga Terbangun hingga Lihat Korban Rizky Alam Tewas di Pojokan Ruko

“Kebetulan ada petunjuk kuat saksi mata di lokasi, mengenali ciri-ciri anak ini,” kata Hadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3E tentang Pengeroyokan Jo Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Rizky Alam dan rekannya Oktavianus Steven Tauran menjadi korban penusukan oleh Septian Adil Wicaksono. Peristiwa  penusukan itu terjadi di Jalan Langsat RT 1, RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023) dini hari.

Sebelum penusukan terjadi, Septian yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan dua rekan lainnya, Ilham dan Tedi sempat cekcok dengan kedua korban akibat tidak terima ditegur karena menggeber gas motor.

Akibat penusukan tersebut, Rizky tewas di tempat dengan luka di bagian pangkal paha yang mengenai pembuluh darah besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI