Usai Diperiksa KPK Cak Imin Ungkap Daftar Tersangka Korupsi di Kemnaker

Kamis, 07 September 2023 | 16:03 WIB
Usai Diperiksa KPK Cak Imin Ungkap Daftar Tersangka Korupsi di Kemnaker
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkap sejumlah pihak yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.

Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

"Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah gitu," kata Cak Imin.

Diketahui salah satu tersangkanya adalah mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Reyna Usman, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali.

Baca Juga: PKS Absen Rapat Perdana Bareng NasDem-PKB, Begini Kata Anies

Sementara itu, tersangka lainnya ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Ketua Umum PKB yang juga Bacawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Umum PKB yang juga Bacawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Cak Imin setidaknya diperiksa sekitar lima jam. Dia tiba sekitar pukul 09.51 WIB, dan keluar pukul 15.05 WIB. Bakal calo wakil presiden pendamping Anies Baswedan itu mengaku sudah menyampaikan keterangan sesuai pertanyaan penyidik.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," ujarnya.

Dia berharap dengan pemeriksaannya itu membuat perkara tersebut semakin terang benderang.

"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," katanya.

Baca Juga: Profil Bupati Tanah Laut Sukamta, Tolak Cak Imin Buka Acara MTQ di Kalsel

"Saya mengucapkan terimakasih kepada KPK, yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," sambungnya.

Pemeriksaan Cak Imin Bukan Tekanan Kekuasaan

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, bilang penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]

Firli menyebut, pemeriksaan Cak Imin, bagian dari proses hukum, tanpa adanya tekanan dari kekuasaan.

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.

Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012. Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI