Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto
Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon
Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menetapkan satu unit Mobil Rubicon merk Jeep nopol B 2571 PBPB thn 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum.."

Suara.com - Majelis Hakim memerintahkan Mario Dandy Satriyo untuk menjual mobil Jeep Rubicon miliknya. Hal itu tertuang dalam amar putusan Mario Dandy yang dibacakan Majelis Hakim di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Majelis Hakim meminta Mario agar menjual mobil Rubicon secara terbuka kepada publik atau dilelang. Nantinya, hasil penjualan Rubicon itu untuk membayar beban restitusi senilai Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit Mobil Rubicon merk Jeep nopol B 2571 PBPB thn 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Saat ditemui setelah persidangan, Mario Dandy santai saat menjawab pertanyaan wartawan terkait perintah menjual mobil Rubicon untuk keperluan membayar restitusi.

Baca Juga: Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?

"Enggak apa-apa," ucap Mario setelah persidangan.

Bayar Restitusi Rp25 M ke David

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.

Hakim PN Medan bawa Rubicon ke kantor (ist)
Hakim PN Medan bawa Rubicon ke kantor (ist)

Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Kamis (7/9/2023).

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Beda Pendidikan Mario Dandy dan Lady Aurellia, Dibandingkan Buntut Penganiayaan Dokter Koas Luthfi

Dalam hal ini, Majelis Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tertera juga dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.