Suara.com - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, mengaku tak khawatir menanggapi pendampingnya sebagai bakal calon wakil presidennya yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang diperiksa KPK hari ini.
Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
"Enggak, saya sangat yakin seperti juga yang disampaikan Gus Imin bahwa ini tidak ada masalah," kata Anies ditemui di Sekper Tim 8 KPP di Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, dengan Cak Imin menghadiri panggilan KPK hari ini, justru menunjukan sebagai warga negara yang baik.
Baca Juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Analis: Masyarakat Mencium Adanya Aroma Amis dalam Agenda Penegakan Hukum
"Beliau datang ke KPK sebagai warga negara yang baik yang memenuhi panggilan setiap ada penegak hukum membutuhkan bantuannya," tuturnya.
Untuk itu, Anies meyakini tidak akan terjadi apa-apa ke depannya. Ia percaya KPK akan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi saya yakin dan Bismillah Insyaallah semuanya lancar. Dan saya juga percaya KPK akan menjalankan tugas dengan profesional," pungkasnya.
Cak Imin Penuhi Panggilan
Hari ini, Cak Imin memenuhi panggilan penyidik KPK. Bacawapres pendamping Anies itu tampak tersenyum kala tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.51 WIB.
Baca Juga: Jadi Bakal Cawapres Anies, Cak Imin Pikul Beban Berat Rebut Suara dari Kalangan Nahdliyin
Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Tiba di KPK, Cak Imin datang bersama empat orang rombongannya. Tampak dia mengenakan kemeja lengan panjang putih dengan celana hitam.
Saat tiba Cak Imin banyak melempar senyum sumringah, dan melambaikan tangan ke awak media yang sudah menantinya.
"Alhamdulillah sehat," ujarnya saat ditanya wartawan.
Dia tidak banyak mengeluarkan pernyataan, dia langsung menuju lobi Gedung KPK.
Tujuan KPK Periksa Cak Imin
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, bilang penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.
Firli menyebut, pemeriksaan Cak Imin, bagian dari proses hukum, tanpa adanya tekanan dari kekuasaan.
"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.
Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.
Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.
Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, Reyna Usman. Dia diketahui merupakan mantan dirjen di Kemnaker.