Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Kamis, 07 September 2023 | 14:26 WIB
Perbuatannya Sadis dan Kejam, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan di Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.[Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan bagi Mario Dandy dalam vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Hal meringankan, tidak ada," ucap Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy justru menikmati perbuatan sadisnya kepada David Ozora. Hal itu ditunjukkan Mario ketika melakukan selebrasi usak menghajar David berkali-kali.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," ucap Hakim Alimin ketika membacakan poin memberatkan vonis Mario.

Baca Juga: Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.

Baca Juga: Ekspresi Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI