BREAKING NEWS: Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara!

Kamis, 07 September 2023 | 14:16 WIB
BREAKING NEWS: Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara!
BREAKING NEWS: Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara![Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Shane Lukas Menangis dan Peluk Keluarga Usai Divonis 5 Tahun Bui di Kasus David Ozora

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Mario Dandy tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.

Adapun Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI