Suara.com - Majelis hakim menilai perbuatan penganiayaan secara berencana yang dilakukan Shane Lukas sudah membuat masa depan David Ozora rusak.
Pernyataan itu tertuang dalam hal memberatkan dalam amar putusan Shane Lukas yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Kamis (7/9/2023).
"Memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," kata Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis.
Sementara itu, majelis hakim menilai sikap Shane Lukas menahan aksi brutal Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David Ozora menjadi pertimbangan dalam hal meringankan vonis 5 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi ke David Ozora, Hakim: Dia Bukan Pelaku Utama
"Meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David Ozora," ucap Hakim Alimin.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin di PN Jaksel, Kamis.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora, Shane Lukas Protes: Saya Mau Banding Yang Mulia
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.