Suara.com - Majelis Hakim memutuskan terdakwa Shane Lukas tidak diwajibkan untuk membayar restitusi kepada korban David Ozora. Hal itu disampaikan Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan terhadap Shane Lukas dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim menilai Shane bukan pelaku utama dalam perkara ini. Oleh sebab itu, menurut Majelis Hakim, dirasa adil jika Shane Lukas tidak dibebani membayar restitusi.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan Penutut Umum agar dibebankan terhadap terdakwa, Menurut hemat Majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora, Shane Lukas Protes: Saya Mau Banding Yang Mulia
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.