Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono rutin menaiki transportasi umum demi mengurangi polusi udara. Menurutnya, hal ini merupakan contoh yang baik bagi masyarakat agar beralih dari penggunaan kendaraan pribadi.
Pernyataan ini dikatakan Gembong menanggapi diterbitkannya Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) kepada para pejabat Pemprov DKI agar mendorong masyarakat untuk berupaya mengurangi polusi udara. Mulai dari menggunakan transportasi publik, menghemat energi, melakukan uji emisi kendaraan, menanam pohon, hingga rutin berjalan kaki.
Gembong menilai Heru Budi hingga para Lurah harus memberikan contoh dengan melaksanakan instruksi itu lebih dulu.
"Pada akhirnya dia akan menjadi teladan bagi seluruh warga DKI Jakarta. Kan warga itu perlu diberikan contoh. Saya kira akan jauh lebih dahsyat, misalkan hari-hari tertentu pak Sekda naik TransJakarta, atau wali kotanya juga ikut naik TransJakarta," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: AHY Kumpulkan Ketua DPD Se-Indonesia, Demokrat Bakal Jalin Kerja Sama Politik dengan PDIP
"Ini contoh-contoh yang positif yang perlu diberikan teladan oleh pejabat-pejabat pemprov. walaupun tidak mudah untuk memulainya, tapi harus kita mulai," katanya menambahkan.
Menjadi teladan dengan memberikan contoh baik disebut Gembong sebagai tanggung jawab Heru Budi dan Joko sebagai atasan para ASN dan pemimpin.
"Atasan langsung harus bertanggung jawab terhadap anak buah yang dia kendalikan. kalau itu bisa dilakukan secara rentet ke bawah, saya yakin ini akan jauh lebih efektif," ucapnya.
Lebih lanjut, Gembong mengatakan, peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum merupakan salah satu solusi permanen untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Pemprov bisa memulainya dengan menerapkannya pada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketika kita bicara bersifat permanen, maka scope yang paling mudah bisa kita gerakkan siapa berdasarkan kewenangan yang kita miliki? yaitu ASN Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Semprot Langit Jakarta Pakai Larutan Sampah Buah
Minta Warga Rutin Jalan Kaki
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta warga untuk rutin berjalan kaki dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini dianggap sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.
Instruksi ini ditujukan Sekda DKI, Joko Agus Setyono kepada para wali kota, bupati, hingga unit pemerintahan terkecil yaitu camat dan lurah. Ia meminta para pejabat pemerintah itu turut melibatkan masyarakat untuk memperbaiki kualitas udara.
“Masyarakat juga kami anjurkan menanam pohon dan tanaman di lingkungan masing-masing, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan memperbanyak jalan kaki yang punya banyak manfaat untuk kesehatan,” ujar Joko kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Joko menyatakan, banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam hal mengurangi polusi. Penghematan penggunaan energi mulai dari rumah bisa mulai dilakukan, misalnya mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika sudah tidak digunakan.
Dari segi mobilitas, masyarakat diimbau agar menggunakan transportasi publik untuk bepergian. Jika menggunakan kendaraan pribadi, agar melakukan uji emisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
“Para Wali Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah, seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” tuturnya.
Lebih lanjut, Joko juga menginstruksikan para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah, lalu melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, mengimbau para camat agar menugaskan unsur kecamatan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan, monitoring pelaksanaan, hingga melaporkan hasilnya secara berkala setiap dua minggu sekali kepada wali kota atau bupati.
“Dan para lurah agar menugaskan unsur kelurahan, RT, RW untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi. Ini kerja bersama yang perlu mendapat keseriusan dari semua pihak,” pungkasnya.