Hakim Ungkap Shane Lukas Sempat Chat Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Untuk Lucu-lucuan agar Dibilang Keren

Kamis, 07 September 2023 | 12:54 WIB
Hakim Ungkap Shane Lukas Sempat Chat Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Untuk Lucu-lucuan agar Dibilang Keren
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas mengaku menyesal. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang vonis kasus penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis (7/8/2023).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meyakini Shane sudah memiliki kehendak untuk ikut menganiaya David bersama Mario Dandy Satriyo.

Menurut majelis hakim, Shane Lukas semestinya bisa menolak ajakan Mario untuk menghajar David Ozora.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario Dandy. Bukannya Shane Lukas menolak, tapi berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Bayar Restitusi

Atas hal itu, majelis hakim berpandangan perbuatan Mario dan Shane telah memenuhi unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat masuk dalam kesengajaan, sebagaimana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya," kata majelis hakim.

"Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," katanya.

Selain itu, majelis hakim mengatakan Shane sempat menghubungi kekasihnya sebelum menganiaya David. Pada saat itu, Shane sudah pamer ingin menganiaya David bersama Mario Dandy.

"Menimbang bahwa Shane menerangkan chattingan dengan pacarnya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren. Menurut hakim, chat 'mau nemenin Dandy fighting' adalah kehendak menemani Mario Dandy berkelahi dan mengetahui pula Mario Dandy menemui anak korban dijemput di rumah Shane Lukas untuk mukulin orang yaitu David Ozora," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora

Sebelumnya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU meyakini Shane Lukas terbukti ikut melakukan penganiayaan kepada David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).

Dalam tuntutannya, Shane juga dibebankan untuk membayar restituti senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI