Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, Reyna Usman, salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang, rumah yang digeledah berada di Jalan Tunon Mengwi Buduk, Badung, Bali.
"Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini (7/9) Tim Penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali," kata Ali lewat keterangannya.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Pasrah Jika Ditahan KPK
Disebutnya proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung di lokasi itu.
"Proses penggeledahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Tebar Senyum saat di KPK
Sejak pagi tadi, Cak Imin sudah hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi di Kemenaker.
Cak Imin tiba di KPK sekitar pukul 09.51 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja lengan panjang putih dengan celana panjang hitam.
Baca Juga: Warga NU di PKB Disebut Tak Solid Dukung Anies-Cak Imin, Apa Pemicunya?
Saat tiba, Cak Imin banyak melempar senyum dan melambaikan tangan ke awak media yang sudah menantinya.
"Alhamdulillah sehat," ujarnya saat ditanya wartawan.
Dia tidak banyak mengeluarkan pernyataan, dia langsung menuju lobi Gedung KPK, saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Tujuan KPK Periksa Cak Imin
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.
Firli menyebut, pemeriksaan Cak Imin, bagian dari proses hukum, tanpa adanya tekanan dari kekuasaan.
"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.
Menurutnya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.
Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.