Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Pasrah Jika Ditahan KPK

Kamis, 07 September 2023 | 11:00 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Pasrah Jika Ditahan KPK
Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Pasrah Jika Ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK membenarkan Kuncoro dipanggil penyidik KPK. Dia dipanggil bersama dua tersangka, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Budi Susanto, dan  mantan Vice Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan.

"Hari ini (7/9) pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial," kata Ali.

Ali belum menyampaikan ketiganya akan menjalani penahanan atau tidak. Sebagaimana diketahui tiga tersangka lain sudah  ditahan KPK, mereka adalah  Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren,  Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto.

Perkara korupsi ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak covid-19. KPK menduga pengadaannya  fiktif alias tidak disalurkan. Akibatnya merugikan negara keuangan negara Rp127,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI