Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023) hari ini.
Kuncoro Wibowo bakal diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuncoro sempat menyampaikan pernyataannya. Dia mengaku pasrah jika nantinya langsung ditahan oleh penyidik KPK.
"Ya kami serahkan sama (KPK)," kata Kuncoro.
Baca Juga: Selain Cak Imin, KPK Juga Panggil Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kasus Apa?
Kuncoro yang juga mantan Direktur Utama Transjakarta ini mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk membantu proses penyidikan perkara tersebut.
"Jadi gini ya rekan-rekan semua, saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini" ujarnya.
"Jadi seperti diketahui BGR (Bhanda Ghara Reksa) mendapatkan amanah sebagai satu-satunya nya BUMN dari pemerintah untuk deliver 15 kg beras bansos. Jadi utang bulog ke 5 juta KPM PKH di 19 provinsi dengan 200 juta kg yang harus kirim" kata Kuncoro.
Kata dia, saat itu kondisi masih pandemi covid-19, namun bansos ke masyarakat tetap disalurkan.
"Kami kerjakan pakai kapal dan seterusnya. Geografikal di sana juga cukup berat ya sampai kami kerepotan" ujarnya.
Baca Juga: Cak Imin Tebar Senyuman Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kemnaker
"Dan waktu kami kerjakan itu, kami pakai aplikasi namanya aplikasi (nggak jelas) dia monitor pengiriman dari gudang bulog sampai PKH dan aplikasi itu terintegrasi dengan Kemensos dan bulog," sambungnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK membenarkan Kuncoro dipanggil penyidik KPK. Dia dipanggil bersama dua tersangka, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Budi Susanto, dan mantan Vice Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan.
"Hari ini (7/9) pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial," kata Ali.
Ali belum menyampaikan ketiganya akan menjalani penahanan atau tidak. Sebagaimana diketahui tiga tersangka lain sudah ditahan KPK, mereka adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto.
Perkara korupsi ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak covid-19. KPK menduga pengadaannya fiktif alias tidak disalurkan. Akibatnya merugikan negara keuangan negara Rp127,5 miliar.