Cak Imin Tebar Senyuman Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kemnaker

Kamis, 07 September 2023 | 10:17 WIB
Cak Imin Tebar Senyuman Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kemnaker
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat tiba di gedung KPK, Kamis (7/9/2023) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Sistem Perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2012. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/9/2023). Bacawapres pendamping Anies itu tampak tersenyum kala tiba di gedung antirasuah.

Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Dari pantauan Suara.com, Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.51 WIB. Tiba di KPK, Cak Imin datang bersama empat orang rombongannya. Tampak dia mengenakan kemeja lengan panjang putih dengan celana hitam.

Saat tiba Cak Imin banyak melempar senyum sumringah, dan melambaikan tangan ke awak media yang sudah menantinya.

Baca Juga: Polemik KPK Panggil Cak Imin di Tahun Politik, Firli Bahuri: Ini Proses Hukum

"Alhamdulillah sehat," ujarnya saat ditanya wartawan.

Dia tidak banyak mengeluarkan pernyataan, dia langsung menuju lobi Gedung KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, bilang penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.

Firli menyebut, pemeriksaan Cak Imin, bagian dari proses hukum, tanpa adanya tekanan dari kekuasaan.

"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli.

Baca Juga: Cak Imin Pastikan Datang Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Katanya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku.

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, Reyna Usman. Dia diketahui merupakan mantan dirjen di Kemnaker.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI