Bareskrim Polri Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Judi Online Slot Hari Ini

Kamis, 07 September 2023 | 08:06 WIB
Bareskrim Polri Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Judi Online Slot Hari Ini
Profil dan Biodata Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri akan memanggil artis Wulan Guritrno untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya mempromosikan situs judi online slot pada Kamis (7/9/2023) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Terkait kasus WG (Wulan Guritno), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikkasi tanggal 7 September 2023," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).

Video Wulan mempromosikan situs judi online sempat diunggah akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video Wulan terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.

Baca Juga: Siapkan 97 Pertanyaan, Bareskrim Polri Periksa Kembali Rocky Gerung Pekan Depan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sempat mengungkap bahwa video tersebut diproduksi pada 2020 lalu. Namun situs judi online slot yang dipromosikan Wulan hingga kekinian masih aktif.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023) kemarin.

Vivid telah mewanti-wanti artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Pihak-pihak yang mempromosikan judi online dapat dikenakan sanksi pidana enam tahun penjara. Selain itu juga terancam denda sebesar Rp1 miliar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga: Rocky Gerung Diadang Sekelompok Orang Saat Keluar Bareskrim Usai Diperiksa

"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI