Passing Grade CPNS 2023 untuk Bobot Sol TWK, TKP dan TIU

Kamis, 07 September 2023 | 07:46 WIB
Passing Grade CPNS 2023 untuk Bobot Sol TWK, TKP dan TIU
Passing Grade CPNS 2023 untuk Bobot Sol TWK, TKP dan TIU (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka. Sebelum mendaftarkan diri, ada baiknya calon peserta mengetahui terlebih dahulu mengenai passing grade CPNS 2023

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan bagian dari seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023. Terdapat beberapa perbedaan dalam bobot jawaban untuk materi TWK dan juga TIU dengan TKP di SKD CPNS 2023. Nah, untuk lolos dalam tahap SKD CPNS 2023 ini ada banyak sekali ketentuan yang harus diketahui selain nilai kumulatif. 

SKD sendiri merupakan tes kedua yang harus dilalui oleh para peserta CPNS 2023 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Setelah berhasil lolos SKD, maka para peserta CPNS 2023 akan melalui tahap ujian dengan tes terakhir, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Jumlah soal pada tes SKD terdiri dari 110 butir soal yang bisa dikerjakan dalam waktu selama 100 menit. Di dalam SKB ini terdapat passing grade atau nilai ambang batas tersebut. 

Baca Juga: Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini

Passing Grade CPNS 2023 

Melansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai passing grade CPNS 2023. Untuk materi soal tes wawasan kebangsaan atau TWK dan tes intelegensia umum atau TIU, bobot jawaban yang benar maka bernilai 5 serta jawaban salah atau tidak dijawab maka bernilai 0. Sementara itu, untuk jenis soal tes karakteristik pribadi (TKP), bobot jawaban yang benar maka bernilai paling rendah 1, sementara nilai paling tinggi adalah 5, serta jika soal tidak dijawab maka bernilai 0. 

Nilai kumulatif untuk tahap SKD berjumlah 550, jika masing-masing pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150, dan juga TKP 225. SKD menetapkan nilai ambang batas yang merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi masing-masinh yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, serta 166 untuk TKP. 

Pelamar yang bisa mengikuti SKB selanjutnya akan ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan dengan peringkat tertinggi dari yang telah memenuhi Nilai Passing Grade. 

Hal ini berbeda, apabila ada peserta yang memiliki nilai hasil SKD yang sama, maka untuk menentukan kelulusan diurutkan berdasarkan dengan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, serta nilai TWK. 

Baca Juga: Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA? Cek Nominalnya Biar Enggak Kaget

Lalu, apa yang dimaksud dengan TWK, TIU, dan TKP? 

1. TWK 

Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK adalah tes yang bertujuan untuk menguji pengetahuan para peserta seputar masalah kebangsaan Indonesia. Sementara, soal serta materi yang diujikan berupa implementasi dari nilai-nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. 

2. TIU 

Tes Intelegensia Umum atau TIU adalah tes yang berfokus terhadap menilai kemampuan para peserta tes dalam tiga aspek, di antaranya yaitu numerik (logika berhitung), figural (penalaran melalui sebuah gambar), dan verbal (logika dalam berbahasa). 

3. TKP 

Terakhir, ada Tes Karakteristik Pribadi atau TKP merupakan tes yang akan menilai perilaku maupun kepribadian para peserta tes. Ketika melakukan tes ini, nantinya para peserta akan diminta untuk memilih suatu tindakan atas suatu kondisi tertentu, sehingga calon peserta harus banyak-banyak mempelajari soal dan juga materi dari TKP ini. 

Nah demikian tadi penjelasan mengenai passing grade CPNS 2023. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI