Pemprov DKI Bangun RDF Bantargebang, Swasta Mau Dirikan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Di Penjaringan

Kamis, 07 September 2023 | 07:21 WIB
Pemprov DKI Bangun RDF Bantargebang, Swasta Mau Dirikan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Di Penjaringan
Ilustrasi sampah. (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Pemprov DKI Jakarta membangun Fasilitas Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di TPST Bantargebang, Bekasi, pihak swasta ikut berminat membangun fasilitas serupa. Kali ini, yang akan didirikan adalah Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Project Manajer PT Daya Barus Nusantara (DBN) Lerry Setyawan mengatakan, rencananya PSEL itu akan dibangun di Penjaringan, Jakarta Utara. Ia menyebut persiapan mulai dari perencanaan, kajian, hingga modal tanpa anggaran dari pemerintah juga sudah disiapkan.

“PSEL Tanjungan di Penjaringan sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, kajian teknis sudah lengkap. Secara finansial juga telah mendapatkan persetujuan dari calon pembiaya. Dengan segala kesiapan ini, PSEL Tanjungan dapat mulai dibangun pada tahun 2024 dan beroperasional tahun 2026,” ujar Lerry Setyawan kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Nantinya, PSEL Tanjungan akan dibangun di lahan milik PT DBN sendiri seluas 8 hektar yang berada di zona industri. Selain itu, PSEL Tanjungan juga direncanakan akan memiliki akses keluar tol khusus truk sampah yang langsung masuk ke dalam area lahan PSEL Tanjungan.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Semprot Langit Jakarta Pakai Larutan Sampah Buah

“PSEL Tanjungan didesain dapat mengolah sampah hingga 3.000 ton sampah per-hari atau sekitar 40 persen sampah Jakarta, menggunakan teknologi moving grate incinerator yang sudah terbukti dapat mengolah sampah sejenis karakteristik sampah Indonesia,” ucap Lerry.

Ia menjelaskan, sumber sampah yang akan diolah PSEL Tanjungan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersil, dan kawasan industri berdasarkan kerja sama secara business to business (B2B).

Menurutnya, mekanism ini dapat diterapkan karena sudah sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan. Selain itu PT DBN juga membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan/atau pemerintah daerah sekitar lokasi PSEL Tanjungan.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan PSEL ini bukan merupakan bagian dari proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) yang kini telah dibatalkan oleh Pemprov DKI.

“PSEL Tanjungan bukan merupakan bagian dari rencana pembangunan ITF penugasan yang ditugaskan oleh Pemprov DKI, melainkan rencana pembangunan yang diprakarsai sendiri oleh PT DBN yang menerapkan skema baru yaitu business to business (B2B) dengan sumber sampah berasal dari kawasan,” pungkas Lerry.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Denda Rp400 Ribu gegara Buang Sampah Sembarangan, Mbah J Terpaksa Jaminkan KTP untuk Cari Hutangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI