Suara.com - Sebanyak 6.853 kendaraan roda dua dan empat kena tilang di wilayah Jakarta Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan ribuan kendaraan yang ditilang itu merupakan hasil operasi sejak bulan Juni-Agustus 2023.
"Dari bulan Juni, Juli, Agustus (2023), itu pelanggaran yang ditilang sama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 6.583 kendaraan," kata Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Mayoritas pelanggaran, kata Sigit, diantaranya yakni tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, dan juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Seperi melawan arus," ungkap Sigit.
Sigit mengatakan, banyaknya jumlah pelanggaran, diakibatkan kesadaran masyarakat masih cukup rendah tentang aturan berlalu lintas.
"Sebetulnya disiplin masyarakat itu sendiri, kalau ada petugasnya mereka tertib, ditinggal petugasnya 5 menit kemudian mereka akan melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Sigit juga mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas. Sebab keselamatan ada ditangan pengendara itu sendiri.
"Kecelakaan lalulintas diawali dengan pelanggaran, jadi digaris bawahi itu,” tandas Sigit.
Baca Juga: Roto Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Ditembak Polisi Saat Ditangkap