Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Rocky Gerung kembali terkait kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/9) pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan pada pekan depan adalah pemeriksaan lanjutan.
"Sebetulnya klarifikasi belum selesai. Namun yang bersangkutan (Rocky) karena ada alasan yang bisa kami diterima akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu minggu depan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Djuhandhani menyebut ada 97 poin pertanyaan yang telah disiapkan penyidik. Namun, baru 47 pertanyaan yang telah dijawab.
Baca Juga: Rocky Gerung Diadang Sekelompok Orang Saat Keluar Bareskrim Usai Diperiksa
"Dari 47 tadi sudah ada materi materi yang ditanyakan pada saudara Rocky Gerung, terkait video, terkait sawit dan lain sebagainya sudah ditanyakan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Djuhandani mengklaim telah menerima 26 laporan polisi. Laporan tersebut tersebar beberapa jajaran Polda dan Bareskrim Polri.
"Kemudian langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," tuturnya.
Didampingi Haris Azhar
Pemeriksaan terhadap Rocky berlangsung selama hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 16.48 WIB. Rocky diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Baca Juga: Dampingi Rocky Gerung Diperiksa Penyidik di Bareskrim, Haris Azhar: Kami Cukup Menikmati Menjawabnya
"Kita cukup menikmati menjawabnya karena seputar yang menjadi pekerjaannya bang Rocky," kata Haris.
Beberapa poin pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Haris, masih seputar kapasitas hingga alasan di balik argumentasi Rocky yang mengkritik beberapa kebijakan pemerintah.
"Soal bjg tll itu belum," jelas Haris.
Sementara Rocky menilai pernyataan bajingan tolol yang diutarakannya dalam sebuah diskusi tersebut telah dieksploitasi.
"Padahal subtasinya bukan itu, yang saya kritik dua hal produk kebijakan publik pertana IKN dan kedua omnibuslaw," ujarnya.