Suara.com - Bakal Calon Wakil Presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar turut menyoroti persoalan polusi udara yang kini sedang disorot publik. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu kemudian berjanji bakal menjadikan isu ini sebagai prioritas utama untuk ditangani jika terpilih nanti dalam Pilpres 2024.
Namun, ditanya lebih lanjut solusi penanganan polusi udara, Cak Imin tak menjelaskannya lebih rinci.
"Saya prioritaskan penanganan lingkungan dan polusi udara, kalau saya terpilih prioritas utama," ujar Cak Imin di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan data IQAir pada Rabu (6/9/2023) pagi tadi, tingkat polusi Ibu Kota berada di angka 154 pada pukul 07.00 WIB dan menempati peringkat ke-7 kota paling berpolusi udara yang tidak sehat.
Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Cak Imin soal Insiden dengan Bupati Tanah Laut
Level ini dapat diartikan udara Jakarta tidak sehat bagi sebagian orang untuk dihirup oleh masyarakat Jakarta. Kemudian, tingkat konsentrasi PM2.5 Jakarta saat ini pada level 61µg/m³ atau setara dengan 12,2 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penelusuran sumber polusi udara dari kegiatan usaha. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebanyak 114 tempat usaha yang diduga menjadi biang kerok buruknya kualitas udara Jakarta diinspeksi.
Sementara, Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, dari inspeksi tersebut hasilnya sebanyak 48 kegiatan usaha atau 42 persen dari 114 tempat yang diperiksa dinyatakan menjadi penyebab pencemaran udara saat ini. Mereka dianggap tidak taat dengan aturan karena masih menghasilkan buangan yang tak sesuai baku mutu.
“Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut, seluruh tempat usaha yang tak taat itu diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Yenny Wahid Temui Prabowo di Kertanegara: Beri Salam Hormat hingga Gandengan Tangan
Selama pemberian sanksi, mayoritas kegiatan usaha yang kedapatan berkontribusi menjadi pelaku pencemaran udara diwajibkan menutup sementara usahanya sebelum perbaika kegiatan lingkungan diperbaiki.
“Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata,” ucap Sarjoko.