Suara.com - Rocky Gerung selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 16.48 WIB.
Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengungkap ada sekitar 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Tadi baru 40 pertanyaan dan kita cukup menikmati menjawabnya karena seputar yang menjadi pekerjaannya bang Rocky," kata Haris di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Haris menjelaskan beberapa poin pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar kapasitas hingga alasan di balik argumentasi Rocky yang mengkritik beberapa kebijakan pemerintah.
"Soal bjg tll itu belum," jelas Haris.
Sementara Rocky menilai pernyataan bajingan tolol yang diutarakannya dalam sebuah diskusi tersebut telah dieksploitasi.
"Padahal subtasinya bukan itu, yang saya kritik dua hal produk kebijakan publik pertana IKN dan kedua omnibuslaw," ujarnya.
Joget-joget
Rocky hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.10 WIB. Ia sebelumnya sempat berhalangan hadir pada Senin (4/9) karena sedang mengisi kuliah di salah satu pesantren di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Dituding Hina Marga Laoly, Rocky Gerung: Yasonna Sebar Hoaks, Dia Belum Minta Maaf!
Pantauan Suara.com, Rocky hadir mengenakan kemeja biru muda. Sambil menelepon seseorang ia nampak berdansa menghampiri awak media yang telah menunggu kedatangannya.