Nilai Penyidikan KPK Melawan Hukum, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan

Rabu, 06 September 2023 | 18:51 WIB
Nilai Penyidikan KPK Melawan Hukum, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan
Rafael Alun Trisambodo saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/9/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjeratnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rafael disebut menerima gratifikasi senilai Rp Rp 16,6 miliar dan pencucian uang Rp sekitar 100 miliar.

Berdasarkan nota keberatan dibacakan kuasa hukumnya, Rafael menilai KPK yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sesuai.

"Penetapan tersangka yang dilakukan terhadap terdakwa telah dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum karena dilaksanakan pada saat penyelidikan atau setidaknya-tidaknya bersama dengan dimulainya proses penyidikan serta tidak disertai dengan Surat Penetapan Tersangka terhadap terdakwa," ujar kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Ragam Trik Licik Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram Hasil Gratifikasi

Dia meminta tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK agar dibatalkan Majelis Hakim atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

"Mengembalikan berkas penuntutan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo karena itu kepada Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah baik itu penahanan maupun penyitaan," kata kuasa hukumnya.

"Menyatakan untuk melepaskan beban diatasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga."

Atas sejumlah uraian itu Rafael Alun meminta untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

"Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan Penuntut Umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Memulihkan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada Negara," kata kuasa hukumnya.

Baca Juga: Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Haram: Libatkan Istri, Ibu Hingga Anak

Pada persidangan perdana, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa KPK juga mengungkap sejumlah perusahaan yang pernah menyerahkan uang kepada Rafael lewat perantara atau perusahaan.

Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.

Adapun rinciannya, Rp 5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, Rp 31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD SGD 2.098.365, USD 937.900, dan Rp 14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI