Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai tidak ada yang salah dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons pengusutan kasus yang dilakukan kembali di tahun politik saat ini, padahal peristiwanya terjadi di masa Muhaimin Iskandar menjabat Menakertrans.
"Kalau toh dianggap tahun politik, itu bagi saya dalil yang halal. Tidak haram. Motivasi orang melaporkan korupsi, menangani korupsi dalam tanda kutip itu, masyarakat itu, adalah yang idealis itu hanya 5 persen, maksimal 10 persen, 90 persen punya motif semua," kata Boyamin ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Kasus korupsi itu terjadi pada 2012, saat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014. Kekinian Cak Imin telah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden, mendampingi Anies Baswedan.
Boyamin menyampaikan, pengusutannya baru dilaksanakan,mungkin karena data-data perkaranya baru ditemukan saat ini, bersamaan dengan tahun politik. Dia malah mengancam akan menggugat KPK, jika kasus ini tidak diproses.
"Kalau kemudian dapat datanya baru tahun ini, karena dilaporkan juga tahun ini, tanda kutip dalam politik itu kan banyak yang tadinya berkongsi berteman menjadi lawan. Terus kemudian yang punya data melaporkan ke KPK. Terus kemudian tidak boleh diproses, ya malah salah. Kalau tidak berproses pasti saya gugat. Intinya pada persoalan sederhana," tegasnya.
Kepada Cak Imin, yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis 7 September, Boyamin meminta untuk tidak takut.
"Jangan takut dengan proses hukum. Kalau Anda tidak bersalah, ya otomatis malah namanya dibersihkan. Justru kalau tidak segera dipanggil, malah tersandera dia. Justru segera datang, dan kemudian jelaskan sejelas-jelasnya, klarifikasi semua," ujarnya.
Boyamin mengingatkan peristiwa yang dialami Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2019, saat kembali mencalonkan diri sebagai presiden, Jokowi dituduh melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Wali Kota, dan dilaporkan ke KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Dua PNS Kemnaker Usut Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI
"Kalau memang nanti tidak terlibat-kan malah justru kayak Pak Jokowi dulu, pernah dituduh korupsi di Wali Kota Solo, dilaporkan ke KPK. Tapi KPK menyatakan bahwa Pak Jokowi tidak korupsi, bersih namanya, malah terpilih," sebutnya.
KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan pengusutan kasus korupsi di Kemnaker tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
"Disebutkan perkara itu naik ke penyelidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada Agustus 2023.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti, sejak sekitar Juli 2023. Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali
Sementara, Cak Imin diketahui menjadi bakal calon wakil presiden mendamping Anies pada Kamis 31 Agustus 2023. Kemudian dilanjutkan dengan deklarasi resmi keduanya sebagai bakal capres dan cawapres pada Sabtu 2 September 2023.
"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih. Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan tersebut," kata Ali.