Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh Rakyat Indonesia buntut terjadinya kasus penculikan, pemerasan, dan pembunuhan atas seorang warga Aceh bernama Imam Masykur yang dilakukan sejumlah oknum prajuritnya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Yudo Margono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Permohonan maaf saya atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Imam Masykur terbunuh oleh TNI ya," kata Yudo usai rapat bersama dengan Komisi I DPR.
Ia mengatakan, dalam rapatnya bersama Komisi I DPR, permohonan maaf itu juga disampaikan secara tegas.
Baca Juga: Mengerikannya Jasad Imam Masykur: Ada Lubang di Dada, Tapi Ternyata Ini Penyebab Kematian
"Saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia melalui saya sampaikan melalui Komisi I," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, apa yang dilakukan prajuritnya tersebut merupakan sebuah kesalahan dan perlu mendapatkan ganjaran berat.
"Dan saya akui prajurit salah dan harus dihukum berat. Karena memang yang dilakukan adalah pidana berat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan, dalam proses hukum terhadap oknum prajuritnya tersebut akan berjalan transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi.
"Ya saya sudah komitmen yang kemarin sudah saya sampaikan dihukum maksimal seberat-beratnya Pasal berapa yang bisa kenakan. Dan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, jadi ingat pengadilan militer proses hukum militer tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Baca Juga: Babak Baru Paspampres Bunuh Imam Masykur, Ibu Korban Datangi Hotman Paris
"Jadi kalau rekan-rekan mau mengakses, masyarakat mau akses mau lihat sidangnya pun akan saya lihat sidang terbuka, nanti akan dibuat sidang terbuka walaupun pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak publik menghormati proses hukum yang berlaku terkait kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan 3 prajurit TNI, salah satunya anggota Paspampres.
"Ya, itu sudah diserahkan ke proses hukum lah," ucap Presiden Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
"Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
"Tersangkanya sudah diamankan, tiga orang," ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Irsyad menuturkan bahwa seluruh tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota TNI. Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan. (Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," katanya.