Seleb TikTok Luluk Nuril Pamer Dikawal Patwal, Siapa Saja yang Berhak Dapat Pengawalan?

Rabu, 06 September 2023 | 15:16 WIB
Seleb TikTok Luluk Nuril Pamer Dikawal Patwal, Siapa Saja yang Berhak Dapat Pengawalan?
Potret Glamor Luluk Nuril. (Instagram/@luluknurilreal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika menemukan pengawalan jalan, maka pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Adapun menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, dalam kondisi tertentu, polisi bisa melakukan hal-hal berikut:

1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
3. Mempercepat, memperlambat, atau mengubah arah arus lalu lintas

Dalam ayat tersebut juga menegaskan bahwa pengguna jalan lain perlu mematuhi tindakan polisi. Tepatnya jika mereka melakukannya untuk mengawal kendaraan prioritas.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI