Jika menemukan pengawalan jalan, maka pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Adapun menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, dalam kondisi tertentu, polisi bisa melakukan hal-hal berikut:
1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
3. Mempercepat, memperlambat, atau mengubah arah arus lalu lintas
Dalam ayat tersebut juga menegaskan bahwa pengguna jalan lain perlu mematuhi tindakan polisi. Tepatnya jika mereka melakukannya untuk mengawal kendaraan prioritas.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti