Seleb TikTok Luluk Nuril Pamer Dikawal Patwal, Siapa Saja yang Berhak Dapat Pengawalan?

Rabu, 06 September 2023 | 15:16 WIB
Seleb TikTok Luluk Nuril Pamer Dikawal Patwal, Siapa Saja yang Berhak Dapat Pengawalan?
Potret Glamor Luluk Nuril. (Instagram/@luluknurilreal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleb TikTok Luluk Nuril kembali menghebohkan jagat dunia maya usai disorot karena memarahi siswi SMK. Dalam sebuah unggahan, ia tampak menggunakan mobil Toyota Alphard sambil dikawal Patwal saat sedang bermain dengan teman-temannya.

Berdasarkan narasi yang beredar, wanita dengan nama asli Luluk Sofiatul Jannah itu mengunggah aksinya langsung di akun TikTok miliknya @luluk.nuril. Ia menuliskan keterangan

"Tiba-tiba pas main dikawal Patwal" dalam video tersebut.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengklaim akan memeriksa kebenaran video tersebut. Luluk sendiri memang istri dari anggota Polri. Namun, apakah ia termasuk yang berhak dikawal oleh polisi?

Baca Juga: Hina Pegawai Toko Cuma Babu, Terungkap Penampilan Luluk Nuril sebelum Dipermak: Ndeso!

Siapa Saja yang Berhak Dikawal Polisi?

Menurut Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada aturan bagi para pemakai jalan untuk wajib mendahulukan kendaraan-kendaraan ini sesuai urutan prioritas. Mulai dari kendaraan damkar, berikut daftarnya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara);
5. Iring-iringan pengantar jenazah
konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Adapun semua kendaraan prioritas itu  berdasarkan Pasal 65 ayat 22 PP di atas juga perlu disertai pengawalan petugas yang berwenang. Misalnya saja, dikawal oleh polisi saat sedang melintasi jalanan. Bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan adalah yang mengetahui soal prioritas pemakai jalan. Dikarenakan menyangkut keamanan, maka petugas yang diandalkan adalah pihak Polri.

Baca Juga: Video Seleb TikTok Probolinggo Asyik Party di Club, Gaji Suami Berpangkat Bripka Kena Nyinyir Netizen

Sebab, pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Di mana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002, polisi bertugas pada pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli kegiatan masyarakat serta pemerintah sesuai kebutuhan.

Jika menemukan pengawalan jalan, maka pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Adapun menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, dalam kondisi tertentu, polisi bisa melakukan hal-hal berikut:

1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
3. Mempercepat, memperlambat, atau mengubah arah arus lalu lintas

Dalam ayat tersebut juga menegaskan bahwa pengguna jalan lain perlu mematuhi tindakan polisi. Tepatnya jika mereka melakukannya untuk mengawal kendaraan prioritas.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI