Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah

Rabu, 06 September 2023 | 14:15 WIB
Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah
Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat dan proses pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan

Sedangkan untuk melamar pekerjaan, berikut syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan. 

1. Fotokopi KTP 
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar background merah.

Adapun alur pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan secara online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/
2. Buka menu formulir pendaftaran
3. Isi data dan juga keperluan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan. 
4. Ketika alasan membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, maka kamu juga harus memilih kota dari mana kamu berasal dan juga kota mana kamu akan melamar pekerjaan.
5. Pilih satuan wilayah, nantinya pilihan wilayah ini menjadi tempat di mana kamu akan mengambil SKCK. Disarankan untuk pilih wilayah di kota di mana kamu melamar pekerjaan.
6. Setelah memilih satuan wilayah, kamu akan diminta untuk mengisi alamat lengkap. Isilah alamat sesuai dengan yang ada di KTP. 
7. Lampirkan file dan dokumen persyaratan secara softfile.
8. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran. 
9. Bawa bukti pembayaran dan dokumen asli ke kantor wilayah di mana kamu memilih untuk mengambil SKCK.

Demikian itu rincian perbedaan SKCK untuk PNS dan melamar pekerjaan. Perbedaan yang paling jelas ada pada kepentingan membuat SKCK, sedangkan alur pendaftaran atau pembuatannya sama. Semoga dapat membantu.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI