Suara.com - Majelis Hakim mengingatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk bersikap sopan pada sidang perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Hakim, mengingat persidang sebelumnya Lukas mengeluarkan kata kasar dan membanting mikrofon.
"Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini," kata Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Hakim bilang, dengan bersikap sopan selama sidang, dapat berdampak baik terhadap proses hukum yang menjeratnya.
"Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum," ujar Hakim.
"Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum," tegas Hakim.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu 13 September 2023, dengan agenda pembaca tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya," kata Hakim.
Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.