Suara.com - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan dukungannya kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang sebentar lagi menjalani vonis hukuman atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Rafael menyatakan tetap menyayangi Mario sebagai anaknya.
Hal itu disampaikannya usai persidangan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," kata Rafael.
Dia tetap mencintai dan menerima Mario, meski anaknya tersebut terjerat hukuman.
Baca Juga: Kehancuran Keluarga Rafael Alun Gegara Mario Dandy: Sekeluarga Kompak Terdakwa
"Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David.
Selain itu dia juga dituntut restitusi senilai Rp 120 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," katanya.
Dalam poin memberatkannya, jaksa menyebut perbuatan Mario ke David sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," jelasnya.