Suara.com - Mayor Dedi Hasibuan dihukum penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari atas aksinya membawa sejumlah prajurit Anggota Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk kantor Polrestabes Medan.
“Mayor Dedi sudah dijatuhkan hukuman disiplin, tujuh hari dipatsuskan,” kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Namun begitu, Riko tidak menjelaskan lebih detail kapan Mayor Dedi mulai menjalani hukuman tersebut.“Untuk pelaksanaannya tanyakan ke pimpinannya,” jelas dia.
Lebih lanjut, Rico mengatakan ada delapan anak buah Mayor Dedi yang juga diberi tindakan disiplin.
“Delapan orang dikenakan tindakan disiplin. Tindakan seperti lari pake ransel, piket 1 minggu dan lain-lain,” katanya.
Tak Ada Unsur Pidana
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan saat menggeruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB (Bukit Barusan),” kata Hamim kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Ketika ditanya mengenai pelanggarna disiplin Mayor Dedi, Hamim mengatakan hal itu diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan. Dia enggan menjelaskan hal itu secara detail.
Baca Juga: Diserahkan Ke Pomdam Bukit Barisan, Mayor Dedi Berpotensi Dikenai Sanksi Disiplin
“Silakan ditanyakan ke Kodam, itu dikembalikan ke Kodam,” ujar Hamim.