Suara.com - Polisi menangkap rekan RFP alias Anggi (20) berinisial RG (27) yang turut terlibat kasus pencurian 28 MacBook hingga iPhone di gudang ekspedisi senilai Rp 337 juta. RG ditangkap di Karang Suraga, Cinangka, Serang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut RG berperan menghimpun uang hasil kejahatan yang dilakukan bersama Anggi.
"Pelaku menguasai e-wallet Dana, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (Anggi). Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan barang hasil tindak kejahatan," beber Ade kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Kata dia, mahasiswi dan mahasiswa ini awalnya saling berkenalan di media sosial Facebook 2020 lalu. Saat itu, RG menawarkan Anggi rekening bersama atau rekber.
Baca Juga: Modus Tanya Alamat, Wanita Paruh Baya Ini Gasak Perhiasan Emas di Way Lima
Dalam kejahatan ini, RG memperoleh bayaran sekitar Rp 40 juta dari Anggi selaku tersangka utama.
"Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG," ujar Ade.
Atas perbuatannya, Anggi dan RG kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, mahasiswi cantik yang belakangan diketahui berasal dari Magelang, Jawa Tengah bernama Anggi, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (14/8/2023).
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mekanik yang Bawa Kabur Motor Pria di Medan saat Diservice
"Ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah pulang berlibur dari Thailand," kata Ade kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ade menuturkan tersangka Anggi melakukan aksi kejahatan ini dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Kemudian yang bersangkutan meminta resi penjualan handphone hingga laptop kepada petugas operator ekspedisi.
"Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," tutur Ade.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka Anggi mengaku telah 28 kali melakukan kasi kejahatan ini. Uang hasil kejahatannya tersebut salah satunya dipergunakan untuk berlibur keluar negeri.
"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp337.458.000," imbuhnya.