Diperiksa Kasus Ujaran 'Bajiingan Tolol' ke Jokowi, Rocky Gerung Joget-joget di Bareskrim

Rabu, 06 September 2023 | 10:49 WIB
Diperiksa Kasus Ujaran 'Bajiingan Tolol' ke Jokowi, Rocky Gerung Joget-joget di Bareskrim
Diperiksa Kasus Ujaran 'Bajiingan Tolol' ke Jokowi, Rocky Gerung Joget-joget di Bareskrim. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu sedianya hendak dilakukan terhadap Rocky selaku pihak terlapor. Total ada 24 laporan yang diterima Bareskrim Polri dan Polda jajaran terkait kasus ini. 

Djuhandhani menyebut penyidik dalam perkara ini telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan belasan ahli dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan. 

"Telah di BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli," kata dia.

Dipolisikan PDIP hingga Relawan Jokowi

Diberitakan sebelumnya beberapa kelompok yang mengatasnamakan relawan Jokowi berbondong-bondong melaporkan Rocky buntut pernyataannya yang menyebut 'bajingan tolol' ke Jokowi. 

Berdasar catatan Suara.com, setidaknya ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ketiga laporan tersebut dilayangkan oleh, Relawan Indonesia Bersatu, Repdem dan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky atas kasus serupa ke Polda Metro Jaya.

Ferdinand Hutahaean resmi gabung Gerindra. [Suara.com/Bagaskara]
Ferdinand Hutahaean. [Suara.com/Bagaskara]

Tak hanya itu, PDIP juga turut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP pada 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Hasil diskusi kami dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE," kata Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Tayangkan Live Judi Slot, Bareskrim Polri Selidiki Peretas Akun YouTube DPR RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI