Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Rabu, 06 September 2023 | 09:58 WIB
Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai bersurat ke Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Sebabnya, ICW telah mempersoalkan hal ini dengan membawa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke MA untuk diuji materi.

Terlebih, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan MA seharusnya memutuskan perkara ini dalam tenggat waktu 30 hari sejak diajukannya uji materi pada akhir Juni lalu.

"Kalau itu sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun," kata Kurnia dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, dikutip Rabu (6/9/2023).

Dia menilai perkara yang belum diputuskan MA ini memudahkan mantan terpidana kasus korupsi untuk maju pada Pileg 2024.

"Namun, karena KPU menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik, sehingga beberapa mantan terpidana yang baru saja keluar dari penjara dan dikenakan, misalnya, pidana tambahan pencabutan hak politik 1 atau 2 tahun, mereka bisa mudah mendaftarkan diri, baik sebagai calon DPR, DPRD, maupun DPD RI," tutur Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menegaskan bila MA menyampaikan putusan saat ini, partai politik masih bisa mencoret nama-nama eks korupsi dari daftar calon sementara (DCS).

Hal ini dirasa perlu agar tidak ada bekas terpidana kasus korupsi pada daftar calon tetap (DCT) nantinya.

"Mestinya, setiap mantan terpidana korupsi tidak mengikuti waktu 5 tahun atau pidana tambahan hak politik tidak lagi pantas diberikan tempat di dalam surat suara pada perhelatan politik 14 Februari 2024 mendatang," tandas Kurnia.

Baca Juga: KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!

Merujuk pada data yang diungkap ICW, terdapat 9 caleg DPR RI mantan terpidana koruptor, di antaranya sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI