Berupaya Halangi Proses Pengungkapan Korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Segera Disidang

Rabu, 06 September 2023 | 08:18 WIB
Berupaya Halangi Proses Pengungkapan Korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Segera Disidang
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Hening. (Youtube/Kompas TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, segera menjalani peradilan di pengadilan. Dia dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena melakukan obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum dugaan korupsi Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik KPK telah menyerahkan Roy dan barang bukti ke Jaksa KPK pada Selasa (5/9/2023).

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara berupa alat bukti diantaranya keterangan saksi-saksi berdasarkan penilaian Tim Jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan yakni pembuktian dipersidangan," kata Ali dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski demikian penahanan Roy masih dilakukan di Rumah Tahanan atau Rutan KPK selama 20 hari, sampai 24 September 2023.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Dicecar Soal Proses Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

"Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu 14 hari kerja," kata Ali.

Roy resmi dijadikan tersangka dan menjalani penahan sejak 9 Mei 2023. Dia dijadikan tersangka karena berupaya menghalangi proses hukum dugaan korupsi Lukas Enembe, sebagai kliennya.

Roy diduga menyusun sejumlah rangkaian skenario dengan memberikan saran dan mempengaruhi sejumlah pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi. Salah satunya, mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak datang memenuhi panggilan KPK agar tak memberikan kesaksian atau keterangan atas perkara korupsi Lukas.

Kemudian Roy diduga memerintahkan salah satu saksi membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas.

Baca Juga: Jamin Pemanggilan Cak Imin di KPK Bukan Politisasi Hukum, Mahfud MD: Muhaimin Tak Dipanggil sebagai Tersangka, Tapi...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI