Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat agar menggunakan masker dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Sebab, saat ini Jakarta sedang darurat polusi udara yang bisa berdampak pada kesehatan.
Upaya ini dilakukan lewat Instruksi yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Lewat Insekda, Joko menginstruksikan perangkat daerah untuk mengajak masyarakat agar berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara.
Hal ini tertuang dalam Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Joko mengatakan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para Wali Kota, Bupati, hingga unit pemerintahan terkecil yaitu Camat dan Lurah.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Rutin Jalan Kaki
“Para Wali Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah. Seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” ujar Joko kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Joko menyebut, banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam hal mengurangi polusi. Penghematan penggunaan energi mulai dari rumah bisa mulai dilakukan, misalnya mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika sudah tidak digunakan.
Dari segi mobilitas, masyarakat diimbau agar menggunakan transportasi publik untuk bepergian. Jika menggunakan kendaraan pribadi, agar melakukan uji emisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
“Masyarakat juga kami anjurkan menanam pohon dan tanaman di lingkungan masing-masing, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan memperbanyak jalan kaki yang punya banyak manfaat untuk kesehatan,” katanya.
Untuk melaksanakan itu, Joko menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah, lalu melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kendalikan Polusi Udara dengan Uji Emisi, Ini Cara Pengecekan Lengkapnya
Kemudian, mengimbau para camat agar menugaskan unsur kecamatan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan, monitoring pelaksanaan, hingga melaporkan hasilnya secara berkala setiap dua minggu sekali kepada Wali Kota atau Bupati.
“Dan para lurah agar menugaskan unsur Kelurahan, RT, RW untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi. Ini kerja bersama yang perlu mendapat keseriusan dari semua pihak,” pungkas Joko.