Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap materi pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman.
Reyna Usman adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012. Dia pun diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).
Sebagaimana diketahui, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan Reyna Usman sudah berstatus tersangka. Saat kasus terjadi, Reyna menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kemnaker.
"Terkait di Kemnakertrans itu tempusnya tahun 2012, perkaranya tersebut, salah satu tersangkanya adalah saudara RU (Reyna). Memang waktu itu Dirjen di sana pada saat 2012," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9).
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012, ketika Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada periode 2009-2014.
"Kalau untuk mencari siapa menterinya, tinggal di-search di google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," ujar Asep.
Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.
Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa KPK, Ini Masalahnya