Suara.com - Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang melenggang sebagai cawapres Anies Baswedan kini mendadak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panggilan tersebut terkait dengan dugaan peran Cak Imin dalam kasus 'Kardus Durian', yakni kasus korupsi yang merugikan negara miliaran Rupiah.
Lantas, apa dugaan peran Cak Imin dalam kasus itu?
Menjabat menteri kala kasus terjadi
'Kardus Durian' merupakan frasa julukan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012 silam.
Kala kasus tersebut bergulir, Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
KPK berhasil memenjarakan Dharnawati, kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, yang terkait dengan proyek PPIDT di empat kabupaten.
Dharnawati dihukum penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas ulahnya menggelontorkan dana suap Rp7,3 miliar untuk proyek PPIDT.
KPK sempat mengamankan Rp1,5 miliar dari total dana suap dari kardus durian saat penangkapan Dharnawati, sehingga menjadi asal-usul julukan kasus ini.
Baca Juga: Cak Imin Minta Diperiksa Kamis 7 September, Tapi Penyidik KPK Ada Agenda Lain
Cak Imin makin disorot radar KPK lantaran dua anak buahnya di Kemenakertrans yakni Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan juga divonis penjara.