Suara.com - Sebanyak 15 tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap kepolisian di Changhua, Taiwan usai terlibat keributan antarperguruan silat. Dalam bentrokan tersebut menewaskan satu korban jiwa.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akan memberikan pendampingan hukum terhadap 15 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditangkap kepolisian di Changhua, Taiwan. Belasan TKI tersebut sebelumnya ditangkap karena terlibat keributan antarperguruan silat hingga menelan satu korban jiwa.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei kekinian tengah berkoordinasi dengan otoritas Changhua. Selain memberikan pendampingan hukum terhadap pelaku, KDEI Taipei juga akan memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke Indonesia.
"KDEI Taipei akan memfasilitasi pemulangan jenazah satu WNI dan berkoordinasi otoritas Changhua untuk pendampingan hukum terhadap 15 WNI yang ditahan," kata Judha kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Bukan Elkan Baggott atau Rafael Struick, Media Taiwan Soroti Pemain Persija Jakarta
KDEI Taipei, kata Judha, pertama kali menerima informasi terkait adanya keributan antar TKI ini pada Minggu (3/9/2023). Berdasar informasi yang diterima keributan melibatkan 30 TKI.
"Perkelahian tersebut melibatkan 30 WNI dan menyebabkan satu WNI meninggal dan satu WNI luka-luka. Setelah menjalani perawatan di RS, satu korban luka tersebut pada tanggal 4 September telah dinyatakan sembuh," tuturnya.
Dalam perkara ini, lanjut Judha, kepolisian di Changhua telah menetapkan 15 TKI sebagai pelaku. Berkas perkara para pelaku kekinian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Distrik Changhua.
Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa, KDEI Taipei menurut Judha akan memfasilitasi pertemuan antarkelompok TKI yang terlibat keributan.
"KDEI juga akan memfasilitasi komunikasi antarkelompok WNI agar kasus serupa tidak terulang," pungkasnya.
Baca Juga: SCH Gelar Festival Jejepangan Terbesar di Jateng-DIY, Jogja Japan Week 2023