Suara.com - Strategis Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK menemukan 23,8 ribu ASN menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial. Diperkirakan 23,8 ribu ASN tersebut setiap bulannya menerima bansos sekitar Rp140 miliar.
Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan menyebut data itu mereka peroleh setelah melakukan koordinasi dengan Kemensos, serta memadukannya dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ternyata kami temukan sekitar 23,8 ribu itu memiliki pekerjaan sebagai ASN," kata Pahala di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Selain ASN, Stranas PK juga menemukan 493 ribu pekerja dengan gaji UMR menerima bantuan sosial. Data itu diperoleh dari penelusuran nomor induk kependudukan (NIK) yang dicocokkan dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pria Minta Mobil Dinas ke Pemkab Pelalawan, Bakal Dipakai buat Kepentingan Pribadi: Itu Nyindir!
"Bahwa ada 493 ribu ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah. Artinya dia terindikasi, sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah layak terindikasi," ujar Pahala.
Akibat permasalahan data itu, mengakibatkan ratusan miliar dana bansos disalurkan ke masyarakat yang tidak tepat.
"Ini nilai ketidaktepatan ini, kita hitung sekitar Rp 523 miliar perbulan. Karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar perbulan, itu sebenarnya kita enggak tepat kasihnya," tuturnya.
Seluruh data tersebut sudah dikembalikan ke pemerintah daerah. Mereka diberi waktu sebulan untuk segera memperbaharuinya.
"Perbaiki artinya dikeluarkan, dicek dulu ke lapangan, 'jangan-jangan data kita juga salah', tapi dicek ke lapangan kalau benar dia ASN segala macam ditukar dengan calon penerima lain boleh," sebut Pahala.
Baca Juga: ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen
"Tapi kalaupun tidak ada calon penerima yang memenuhi syarat jangan dipaksa, karena nanti bakal ditolak juga," imbuhnya.