Jamin Pemanggilan Cak Imin di KPK Bukan Politisasi Hukum, Mahfud MD: Muhaimin Tak Dipanggil sebagai Tersangka, Tapi...

Selasa, 05 September 2023 | 16:17 WIB
Jamin Pemanggilan Cak Imin di KPK Bukan Politisasi Hukum, Mahfud MD: Muhaimin Tak Dipanggil sebagai Tersangka, Tapi...
Jamin Pemanggilan Cak Imin di KPK Bukan Politisasi Hukum, Mahfud MD: Muhaimin Tak Dipanggil sebagai Tersangka, Tapi... ([ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat])
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, berkomentar terkait pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) oleh KPK.

“Tentang pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Mahfud menilai, pemanggilan itu hanya untuk permintaan keterangan atas kasus tersebut.

“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” katanya.

Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Lebih lanjut, Mahfud mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK saat ada kasus di MK. Saat itu, ia mengatakan pertanyaan yang dilontarkan juga bersifat teknis.

“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK, ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya,” katanya.

“Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” imbuhnya.

Mahfud juga yakin permintaan keterangan terhadap Cak Imin akan seperti permintaan keterangan terhadap dirinya kala itu.

Cak Imin Minta Ditunda Pemeriksaan

Baca Juga: Tentukan Cawapres Anies Lewat Musyawarah Majelis Syura, PKS Tunggu Cak Imin Sowan

Sebelumnya, Cak Imin mengaku telah mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI