Mirip Green Card Amerika Serikat, Apa Itu Golden Visa Indonesia?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 05 September 2023 | 15:45 WIB
Mirip Green Card Amerika Serikat, Apa Itu Golden Visa Indonesia?
Dirjen Imigrasi akan mengeluarkan golden visa bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi akhirnya menyetujui Golden Visa untuk meningkatkan minat para investor asing di Indonesia. Nama Samuel Altman, bos ChatGPT, menjadi orang pertama yang diberi Golden Visa oleh pemerintah Indonesia lewat Dirjen Imigrasi.

Golden Visa milik Sam Altman bahkan sudah diresmikan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Pemberian Golden Visa kepada pemilik perusahaan kecerdasan buatan (AI) ini diharapkan bisa meningkatkan investasi di Indonesia.

Pemberian Golden Visa ke Samuel Altman lantas dijelaskan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan bahwa Golden Visa akan diberikan ke warga negara asing yang berpengaruh dan mau berinvestasi di Indonesia.

"Kita akan kasih Golden Visa ini ke orang-orang yang berpengaruh, seperti bosnya ChatGPT, Sam Altman. Dia bakal sering (berkunjung) ke Indonesia," ungkap Luhut pada awal Agustus 2023.

Baca Juga: FOXS Indonesia Para Badminton International: Kantongi Lawan, Supriadi Mulus Tumbangkan Munna Khalid

Lalu, apa sebenarnya Golden Visa ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Menyandur dari situs setkab.go.id, Golden Visa merupakan kebijakan baru dari pemerintah Indonesia bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia.

Sebelumnya, WNA yang tinggal di Indonesia harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan masa berlaku 2 tahun. Namun kini, bagi  WNA yang ingin berinvestasi dan tinggal di Indonesia, dapat mengajukan Golden Visa dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun.

Masa berlaku Golden Visa ini juga mirip dengan greencard di Amerika Serikat. Perbedaannya adalah Golden Visa dikhususkan bagi para investor perorangan hingga tingkat korporasi.

Selain itu, calon investor juga wajib melakukan nilai investasi jika mau mendapakan Golden Visa. Nilai investasi minimal mulai dari Rp 5,3 miliar bagi investor individu, atau Rp 760 miliar untuk investor korporasi atau perusahaan.

Baca Juga: Profil Samuel Altman, Bos ChatGPT Jadi Orang Pertama yang Diberi Golden Visa Indonesia

Tak hanya itu, pemegang Golden Visa nantinya juga akan menerima beberapa keuntungan. Keuntungan ini meliputi prosedur dan persyaratan untuk permohonan visa, serta urusan imigrasi akan lebih mudah dan cepat.

Selain itu, pemilik Golden Visa juga akan mendapatkan kebebasan dengan multiple entries, jangka waktu tinggal di Indonesia lebih lama. Ditambah hak untuk memiliki aset di Indonesia sesuai undang-undang, serta mendapatkan prioritas untuk pengajuan perpindahan kewarganegaraan.

Saat ini, Pemerintah Indonesia masih melakukan sinkronisasi untuk pemberlakuan Golden Visa secara meluas untuk para WNA. Namun sejauh ini baru Sam Altman yang menjadi satu-satunya orang penerima Golden Visa Indonesia.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI