Di sisi lain, mereka yang lengser akan digantikan oleh penjabat gubernur. Para pengganti ini ditentukan melalui sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (31/8/2023) lalu. Hal itu sesuai dengan amanat UU Pilkada.
Adapun sosok yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur paling tidak harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diwajibkan berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Penjabat Gubernur yang Dilantik
Ada sembilan penjabat gubernur yang dilantik oleh Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada hari ini. Mereka yang sementara akan memimpin provinsi dari Bey Machmudi, Nana Sudjana, hingga Ayodhia Kalake. Berikut daftarnya.
1. Pj. Gubernur Jawa Barat: Bey Machmudin
2. Pj. Gubernur Jawa Tengah: Nana Sudjana
3. Pj. Gubernur Sulawesi Selatan: Bachtiar Baharuddin
4. Pj. Gubernur Sumatera Utara: Hasanudin
5. Pj. Gubernur Bali: Sang Made Mahendra Jaya
6. Pj. Gubernur Papua: Ridwan Rumasukun
7. Pj. Gubernur Kalbar: Harrison Azroi
8. Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara: Andap Budhi
9. Pj. Gubernur NTT: Ayodhia Kalake
Adapun pemilihan umum kepala daerah (pilkada) untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan digelar setelah presiden hingga anggota legislatif. Tepatnya pada 27 November 2024 mendatang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti